Menurut Sekretaris Bappeda Pemkab Pamekasan Rahmat Kurniadi Suroso, di Pamekasan tujuh desa/kelurahan yang masuk dalam status kumuh.
"Perinciannya terdiri dari lima kelurahan dan dua desa, dan semuanya di Kecamatan Kota Pamekasan," kata Rahmat dalam rilisnya yang diterima Jumat (16/8/2019).
Dalam rilis yang disampaikan tim pendamping program Kotaku dari Kementerian PUPR RI dijelaskan, kelima kelurahan yang masuk kategori kumuh tersebut masing-masing Kelurahan Barurambat Kota, Gladak Anyar, Jungcangcang, Parteker dan Kelurahan Patemon. Sedangkan dua desa sisanya adalah Desa Nyalabu Daya, dan Desa Panempan. [Baca Juga: Pamekasan Promosikan Potensi Daerah Melalui KIM]
Penetapan desa/kelurahan kumuh ini, didasarkan pada SK Bupati Pamekasan Nomor: 188/545/423.131/2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ada tujuh indikator plus satu yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebuah desa/kelurahan masuk kategori kumuh.
Ketujuh indikator itu, meliputi bagunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan ruang terbuka publik, serta pengamanan kebakaran. [Baca Juga: Data Jurnalis di Kabupaten Pamekasan]
Dalam bidang bangunan gedung, ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk kepadatan, serta tinggi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang, serta ketidaksesuaian dengan persayaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi merupakah indikator kumuh.
Demikian juga dengan jalan lingkungan seperti kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman, atau lebar dan kelengkapan jalan yang tidak memadai, termasuk ketidaktersediaan akses air minum.
Disamping itu, drainase lingkungan, seperti ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan yang bisa menimbulkan bau, dan ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah juga menjadi indikator sebuah desa/kelurahan berstatur kumuh. [Baca Juga: Pemkab Pamekasan Terapkan Penanganan Bencana Terintegratif]
"Demikian juga tentang pengelolaan persampahan, seperti ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan, dan ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, termasuk ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH)," kata Kasubid Permukiman Bappeda Pemkab Pamekasan Andri Isfaraini.
Pengamanan kebakaran juga menjadi indikator tambahan, karena ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif, kaitannya dengan pasokan air untuk pemadaman yang memadai, merupakan hal yang dinilai penting, mengingat musibah kebakaran juga sering terjadi pada saat-saat tertentu.
Andri menjelaskan, total luas daerah kumuh dari lima kelurahan dan dua desa di Pamekasan mencapai 60,91 hektare, lebih luas dari daerah kumuh yang ada di Sumenep dan Bangkalan yang juga menerima program bantuan ini. Sebab, di Sumenep luas areal kumuh hanya 35,39 hektare, sedangkan Bangkalan hanya 10,48 hektare. [Baca Juga: Dinas PUPR Sinergikan Kegiatan dengan Program Pamekasan Cantik]
Workshop tentang teknik pelaksanaan program ini telah digelar oleh tim pendamping pelaksana program dari Kementerian PUPR Republik Indonesia pada 15 Agustus 2019 dengan mengundang para pihak, seperti aparat desa dan pihak terkait lainnya.
Menurut Koordinator Kota Kluster 4 pada program Kotaku ini, Abdussalam, di Madura ada tiga kabupaten yang mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat, yakni Pemkab Pamekasan, Sumenep dan Pemkab Bangkalan.
"Dan workshop tentang program ini telah dilaksanakan sejak beberapa hari ini, termasuk di Kabupaten Pamekasan," kata Salam sapaan karib alumni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jungcangcang, Pamekasan itu. [Baca Juga: PWI-JTV Madura Diskusikan Persoalan Publik dalam Spektrum Pamekasan]
Sementara di Pamekasan, program "Kotaku" telah berlangsung mulai tahun 2017.
Kala itu, sekitar 20 persen atau 12,18 hektare dari total luas daerah kumuh yang ada di Pamekasan telah tergarap, lalu pada 2018 mencapai 65 persen atau 39,59 hektare, sedangkan tahun ini, sekitar 15 persen atau 9,14 hektare.
Workshop ditekankan pada teknik pelaksanaan, sistem pelaporan dan asas manfaat dari pelaksanaan program, berikut target yang hendak dicapai melalui program "Kotaku" itu, disamping sistem pelaporan dan bentuk pertanggung jawaban dari program yang telah dilaksanakan. (PAMEKASAN HEBAT)
0 Komentar