PN Pamekasan Putuskan Kades Laden Alimudin Tidak Bersalah

PAMEKASAN HEBAT
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutuskan bahwa keputusan Kepala Desa Laden Alimudin atas dakwaan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberhentikan sejumlah perangkat di desa itu, tidak bersalah dan menolak gugatan para penggugat.

Pada sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2020/PN.Pmk tetanggal 29 Juli 2020, keputusan Kades Laden Alimudin memberhentikan beberapa orang aparatnya sudah dinilai prosedural, karena faktanya para aparat desa yang diberhentikan memang tidak bisa menunjukkan bukti SK Pengangkatan oleh kepala desa sebelumnya. Akibatnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Dayat Hermanto dan kawan-kawan ditolak oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp251.000 (dua ratus lima puluh ribu satu rupiah)," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu Fidiyawan Satriantoro, SH, saat membacakan putusan di PN Pamekasan pada 29 Juli 2020.

Dua anggota majelis hakim lainnya yang juga menangani perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah Muhammad Sukamto, SH dan Hirmawan Agung Wicaksono.

Gugatan yang dilayangkan Dayat Hermanto dan kawan-kawan melalu  tim kuasa hukumnya, Nisan Radian itu pada pokoknya mempermasalahkan tiga hal. Pertama, para penggugat merasa telah diberhentikan secara lisan sejak tanggal 2 Desember 2019.
 
Kemudian yang kedua, pada posita tergugat telah mengangkat perangkat desa baru pada tanggal 4 Desember 2019, dan yang ketiga, para penggugat mendalilkan tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena memberhentikan para penggugat.

Berdasarkan alasan itu, maka para penggugat merasa dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Namun tergugat Alimudin melalui kuasa hukumnya  Sulaisi Abdurrazaq menyatakan, tuduhan para penggugat lemah dan faktanya tidak terbukti di persidangan.  Alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan tergugat telah mampu mematahkan dalil-dalil serta alat bukti surat dan saksi dari para peggugat, sehingga beralasan secara hukum apabila gugatan para penggugat ditolak.

"Maka wajar apabila Majelis Hakim menolak seluruh gugatan pada pokok perkara yang diajukan para penggugat untuk seluruhnya," kata pengacara yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur ini.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, masalah di Desa Laden tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, dan sebelum adanya gugatan ke pengadilan, sebagian dari para penggugat terus mengganggu kinerja Kepala Desa Laden dengan cara melaporkan sang Kades seolah-olah telah melakukan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan, ditembuskan Polda Jatim, hingga ke Presiden RI.

"Jadi sudah ada iklim suasana tidak sehat yang menurut hemat kami sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana," katanya.

Syukuran Kemenangan
Terkait kemenangan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Dayat Hermanto bersama 10 penggugat lainnya, masing-masing Lilik Kustini, Subahan, Diki Warisandi, Maftuhah Maulidiyah, Khairul Ramadhan, Abdul Gafur, Ediyanto, Sri Agustiningsih, Rini Indrayati dan Hartono Hidayat itu, Kades Laden Alimudin langsung menggelar syukuran.

Purnawirawan TNI yang dikenal peduli dan selalu membantu masyarakat Desa Laden ini langsung mengumpulkan para aparat desanya, dan meminta agar mereka bisa lebih fokus bekerja untuk membangun dan memajukan Desa Laden.

Alimudin juga mengajak semua elemen masyarakat menghormati keputusan pengadilan dan saling menjaga kondisi yang kondusif, tidak memperkeruh suasana, sehingga kepentingan masyarakat bisa terlayani dengan baik.

"Sebagai Kepala Desa Laden, saya berharap agar Desa Laden kondusif, tidak saling mengganggu dan hendaknya menghormati putusan pengadilan, atas putusan ini saya sujud syukur dan menerima," katanya sumringah.

Purnawirawan TNI yang berusia 61 tahun ini lebih lanjut menyatakan, program desa tematik yang dicanangkan Pemkab Pamekasan sebagai upaya untuk mengembangan perekonomian masyarakat berbasis pedesaan harus didukung penuh, sehingga cita ideal "Pamekasan Hebat" yang tumbuh dan berkembang berkat kerja sama baik antarsemua elemen. (PAMEKASAN HEBAT)


Posting Komentar

1 Komentar