Tip Memilih Hewan Kurban Yang Sehat

PAMEKASAN HEBAT - Berdasarkan peraturan menteri pertanian Nomor: 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban yang dimaksud adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.

Di Indonesia, hewan ternak yang lazin dijadikan hewan kurban adalah kambing, domba, sapi dan kerbau. Menjelang Hari Raya Idul Adha ini mulai banyak menjamur lapak-lapak perdagangan hewan

Hewan kurban yang sehat mutlak dipenuhi untuk mendapatkan kepuasan dan ketenangan dalam berkurban, sehingga nantinya dapat diperoleh daging qurban yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Dengan demikian, maka pengetahuan masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya zoonosis yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya. [Baca Juga: Data Jurnalis di Kabupaten Pamekasan]

Hewan yang akan dikurbankan hendaknya memenuhi beberapa persyaratan, seperti, tidak cacat, buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya dan mengalami kerusakan daun telinga dan tidak kurus.

Selain itu, diutamakan berjenis Kelamin jantan, tidak dikebiri,  memiliki buah zakar lengkap, utuh dan berbentuk simetris. Selanjutnya cukup Umur, dengan ketentuan untuk kambing dan domba berusia lebih dari 1 tahun, sedangkan untuk sapi dan kerbau berusia lebih dari 2 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Secara administrasi hewan qurban yang diperdagangkan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner/ dinas yang membidangi fungsi peternakan dari daerah asal ternak.

Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor: 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. [Baca Juga: Pamekasan Promosikan Potensi Daerah Melalui KIM]

SKKH ini paling sedikit memuat informasi mengenai, nama pemilik, alamat pemilik, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin hewan, daerah asal hewan, status kesehatan hewan, dan status situasi penyakit hewan daerah asal.

Secara teknis hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Terkait hal ini, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Pamekasan telah membentuk tim pengawasan kesehatan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner untuk melakukan pengawasan peredaran perdagangan hewan kurban di Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemkab Pamekasan Bambang Prayogi, selain pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga menerapkan dua pola pengawasan, yakni ante mortem dan post mortem.

"Ante mortem ini adalah pemeriksaan sebelum  penyembelihan, sedangkan post mortem adalah pemeriksaan setelah penyembelihan hewan kurban," katanya.

Pemeriksaan kesehatan hewan di lapak pedagang hewan sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan SKKH dari daerah asal ternak. Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat, maka akan diberikan kalung bertuliskan sehat. Sedangkan untuk hewan kurban yang sakit maka akan diberikan pelayanan kesehatan gratis.

Pada pemeriksaan kesehatan daging hasil penyembelihan di lokasi-lokasi yang menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan kurban untuk menjamin ketentraman batin masyarakat penerima manfaat daging kurban di Kabupaten Pamekasan untuk mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH. (PAMEKASAN HEBAT)

Posting Komentar

0 Komentar