Pemkab Pamekasan Bentuk Tim Khusus Pemeriksaan Hewan Kurban

PAMEKASAN HEBAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, membentuk tim khusus pemeriksa kesehatan hewan yang hendak dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Pamekasan Bambang Prayogi di Pamekasan Kamis (23/7/2020) mengatakan, selain bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban, tim juga bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di sejumlah pasar tradisional.

"Pembentukan tim khusus ini dimaksudkan untuk memastikan agar hewan yang akan dijadikan kurban benar-benar aman dan bebas dari berbagai jenis penyakit," katanya.

Tim khusus yang terdiri dari dokter hewan dan penyuluh peternakan itu, katanya, bertugas melakukan pemeriksaan dengan mendatangi rumah potong hewan, pasar hewan dan perkampungan warga.

Menurut Bambang, tim telah dibentuk beberapa hari lalu, dan mereka telah mulai bekerja hingga Hari Raya Idul Adha `10 Dzulhijjah 1441 Hijriah nanti. [Baca Juga: Tip Memilih Hewan Kurban Yang Sehat]

Selain membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemkab Pamekasan juga menyampaikan imbauan kepada warga yang hendak berkurban.

Menurut Bambang, imbauan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Dalam Permentan itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.

Lazimnya, kata Bambang, hewan ternak yang dijadikan hewan kurban di Indonesia adalah kambing, domba, sapi dan kerbau.

"Dan menjelang Hari Raya Idul Adha di Pamekasan ini memang banyak lapak-lapak perdagangan hewan," ucap Bambang. [Baca Juga: Data Jurnalis di Kabupaten Pamekasan]

Hewan kurban yang sehat, sambung dia, mutlak harus dipenuhi untuk mendapatkan kepuasan dan ketenangan dalam berkurban, sehingga nantinya dapat diperoleh daging kurban yang aman dan layak untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat daging kurban.

Pengetahuan masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sehat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

"Atas dasar itu, maka kami membentuk tim khusus," ujarnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Permentan, hewan kurban yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya dan mengalami kerusakan daun telinga.

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap, utuh dan berbentuk simetris, serta cukup umur.

"Untuk kambing dan domba berusia lebih dari satu tahun, sedangkan untuk sapi dan kerbau berusia lebih dari dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap," katanya.

Ketentuan ini, sambung dia, mengacu kepada ketentuan syariat Islam tentang syarat-syarat syahnya kurban.

"Oleh karena itu, saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, petugas kami di lapangan juga diminta untuk menjelaskan hal tersebut," kata Bambang.

Hingga saat ini, kata Bambang, sudah ada sekitar 700-an hewan kurban jenis sapi, kambing dan domba yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus bentukan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemkab Pamekasan itu. (PAMEKASAN HEBAT)

Posting Komentar

0 Komentar