Bupati Pamekasan Cegah Korupsi Bersama KPK

PAMEKASAN HEBAT – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menanda tangani komitmen bersama pencegahan tindak pidana korupsi di hadapan KPK bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan para kepala daerah se-Jawa Timur, Kamis (28/2/2019).

Penanda tanganan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan negara ini, sebagai bentuk komitmen dan niat baik bupati dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas praktik KKN, serta sebagai wujud tanggung jawab moral kepada bangsa, negara dan agama.

“Penanda tanganan ini sebagai bentuk antisipasi. Kami memiliki komitmen dan niat baik, untuk menjalankan tata kelola pemerintahan ini yang bebas korupsi. Oleh karena itu, KPK kami jadikan mitra, agar bisa mengarahkan kami dalam bertugas menjalankan tata kelola pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Baddrut Tamam. [Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Cegah Korupsi di Pamekasan Bersama KPK]

Penanda tanganan pencegahan korupsi ini digelar dalam rapat Koordinasi dan Evaluasi di Provinsi Jatim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya diikuti oleh 38 bupati dan walikota se Jatim serta Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (28/2/2019)

“Ini komitmen bersama untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan titik-titik terjadinya kerawanan, kerentanan dari potensi korupsi,” ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya.

Ada 8 poin yang menjadi penilaian Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Dari 39 Pemerintah Daerah di Jawa Timur (38 Kabupaten/Kota plus 1 Pemerintahan Provinsi) secara rata-rata mendapat nilai 66 persen. [Baca Juga: PWI Harus Salurkan Energi Positif pada Khalayak]

“Atau 8 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yang sebesar 58 persen,” jelasnya.


Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menanda tangani pencegahan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan APBD dengan KPK di Pemprov Jatim Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Delapan sektor yang menjadi monitoring dan evaluasi oleh KPK antara lain, pertama perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), keempat kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Ini hal-hal yang mendapatkan penajaman, pada saat kami, Gubernur Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau melakukan konsultasi didampingi oleh Dirjen Kemendagri. Maka catatan-catatan ini oleh jajaran pimpinan KPK beberapa kali distabilo supaya menjadi catatan penting bagi kita semua untuk melaksanakan kewajiban dan antisipasi sebagai kita terus berbenah,” paparnya. [Baca Juga: Slogan ‘Pamekasan Hebat’ Jadi Inspirasi Bisnis Warga]

Selanjutnya, sektor kelima yaitu manajemen ASN, keenam dana desa, ketujuh optimalisasi dan pendapatan daerah. Menurut Khofifah, delapan sektor tersebut menjadi catatan manajemen aset daerah yang mampu memberi standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja.

“Delapan sektor itu akan menjadi catatan manejemen kami untuk dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen terhadap kemungkinan terjadinya korupsi,” imbuhnya.

Sementar dari hasil penilaian Tim Korsupgah antara lain, pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 71 persen, barang dan jasa sebesar 61 persen, pelayanan terpadu satu pintu sebesar 77 persen, kapabilitas APIP sebesar 64 persen, manajemen ASN senilai 65 persen, Dana Desa sebesar 71 persen, manajemen aset sebesar 80 persen. Terendah adalah optimalisasi pendapatan daerah baru yakni 47 persen.

“Jadi mungkin ini yang akan kami harapkan asistensi yang lebih detail dari Tim Korsupgah dari sisi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, yang hari ini ini menurut supervisi dan monitoring Tim Korsubgah baru 47 persen,” tambah Gubernur Khofifah. [Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Sapa Masyarakat di Talkshow Ralita FM]

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, banyak korupsi yang menggunakan modus ijon proyek. Praktik itu biasanya banyak terjadi di daerah-daerah. Bahkan tak sedikit yang sudah setor uang pun tak kebagian proyek.

“Pengusaha itu membawa teman-teman ke DPRD. Kalau anggaran disetujui akan mendapat fee. Pemenang lelang sudah diputuskan sejak awal, ini jangan sampai terjadi di Jatim. KPK mendorong e-planning dan e-budgeting,” tuturnya.

Ia mengatakan jika korupsi dilakukan untuk mengambil keuntungan setelah mengeluarkan dana besar untuk bisa memenangkan kontestasi kepala daerah. Di mana berdasar survei, seorang calon kepala daerah bisa menghabiskan biaya Rp 20-30 miliar. [Baca Juga: 38 Produk UMKM Siap Dipasarkan di Toko Swalayan]

“Persoalan paling besar dan mendasar dalam pemberantasan korupsi adalah komitmen dan integritas pimpinan. Berdasarkan survei Kemendagri, saya sendiri juga kaget rata-rata kepala daerah itu menghabiskan Rp20-30 miliar dalam ajang pilkada. Mudah-mudahan itu tidak terjadi di Jawa Timur yang ikut Pilkada 2018 kemarin. Yang sudah keluarkan biaya banyak, supaya ikhlas. Anggap itu biaya membeli legacy. Buktikan kepada masyarakat, bahwa pilihan mereka tidak salah memilih pemimpinnya,” tambahnya.

Bupati Baddrut Tamam menyatakan, pelibatan KPK dalam hal penyelenggaraan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara ini menjadi penting, karena diantara kasus dugaan korupsi yang terjadi, salah satu faktornya karena kurang mengerti.

“Jika ada pendampingan, atau pencegahan dari KPK, maka hasilnya akan lebih baik, dan aparatur negara kita di Pamekasan bisa bekerja sesuai dengan petunjuk atau arahan dari tim KPK. Jadi kita bisa bekerja dengan tenang, dan tidak khawatir melakukan pelanggaran hukum, karena KPK melakukan pendampingan secara langsung atau pencegahan,” ujar Bupati Baddrut Tamam. (PAMEKASAN HEBAT)

Posting Komentar

0 Komentar