PAMEKASAN HEBAT - Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal atau senilai Rp3.113.577.720 (tiga miliar seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Pemusnahan rokok ilegal ini digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Angsanah Pamekasan, Rabu (8/12/2021) itu dengan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun. Rokok-rokok tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
"Sebagai Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura terus berupaya nyata untuk jaga Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya, salah satunya rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra
Upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai di banyak titik di wilayah Madura dengan berbagai macam sasaran mulai dari pelajar, santri, pedagang hingga tokoh masyarakat.
Selain itu Bea Cukai Madura juga melakukan kegiatan secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura dengan menyasar pasar hingga operasi pengecekan di Jembatan Suramadu.
Pemusnahan itu berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-259/MK.6/KN.5/2021 tanggal 20 November 2021 hal Persetujuan Pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.
"Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama Pemerintah Daerah di 4 kabupaten mulai dari
Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep. Di Kabupaten Bangkalan kami bersamasama menggelar operasi pengecekan di jembatan Suramadu dan berhasil menggagalkan peredaran sejumlah rokok ilegal yang akan keluar Madura. Di Kabupaten Sampang kita mengadakan ratusan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Tidak lupa di Pamekasan dan Sumenep juga akan kita bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau. Semua hal itu merupakan upaya nyata kita bersama untuk memberantas rokok ilegal demi kesejahteraan Madura," kata Yanuar. (RILIS BEA CUKAI MADURA)
0 Komentar