Inilah Terminologi Baru Kasus COVID-19

PAMEKASAN HEBAT - Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan Nomor: HK. 01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Keputusan yang berisi 207 halaman tersebut diantaranya membahas tentang terminologi kasus COVID-19 terbaru, yakni 1). Kasus Suspek, 2). Kasus Probable, 3). Kasus Terkonfirmasi,
4). Kontak Erat, 5). Pelaku Perjalanan, 6). Discarded, 7). Selesai Isolasi, dan 8). Kematian.

KASUS SUSPEK adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria (a). Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
 perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Lalu, (b), orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. (c). Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

KASUS PROBABLE adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan
gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

KASUS KONFIRMASI adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang
dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, yakni (2:a). Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan (2:b). Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
.
KONTAK ERAT adalah  Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.  Riwayat kontak yang dimaksud antara lain, (a). kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Berikutnya, (b), melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain). Lalu pada poin (c), adalah orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai
standar.

Berikutnya (d). Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik)  untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

PELAKU PERJALANAN adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Yang dimaksud dengan DISCARDED apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: (a), Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. (b), seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan  masa karantina selama 14 hari selesai.

ISOLASI  selesai ialah isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria, (a), kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10
 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. (b), Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. (c). Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala(simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
(PAMEKASAN HEBAT)

Posting Komentar

0 Komentar