ANGGARAN DASAR (AD) DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM) PAMEKASAN HEBAT.
PEMBUKAAN
Terwujudnya
tatanan masyarakat berkualitas, melek informasi merupakan cita ideal yang ingin
diwujudkan dan menjadi cita ideal semua elemen masyarakat, bangsa dan negara
ini. Sebagai warga negara yang baik,
yang peduli akan pentingnya akan informasi, maka kami komunitas masyarakat
Pamekasan peduli informasi mendidik, mencerahkan dan bertanggung jawab di
Kabupaten Pamekasan pada tangal, 24 Oktober 2018 pada pukul 20.00 WIB,
bertempat di rumah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan
di Perumahan Rongkarong, Rt03, Rw06, Jalan Sersan Mesrul Gang V, Kelurahan
Gladak Anyar, Pamekasan membentuk kelompok kecil yang dinamakan Kelompok
Informasi Masyarakat dengan alamat website: pamekasanhebat.com/kim.pamekasanhebat.com.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM PAMEKASAN HEBAT)
BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ini diberi nama Kelompok Informasi
Masyarakat Pamekasan Hebat, dan selanjutnya disebut "KIM PAMEKASAN
HEBAT".
Pasal 2
Bentuk Organisasi
"KIM PAMEKASAN HEBAT" ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan, kesejahteraan rakyat dan
kewirausahaan dengan kebutuhannya.
BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI
Pasal 3
Azas
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" adalah Pancasila dengan bercirikan
kebersamaan,
kekompakan dan kegotong-royongan.
Pasal 4
Dasar
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
2. GBHN tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
6. Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud
dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM PAMEKASAN HEBAT" ini ini
adalah:
1 Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan,
ketrampilan dan keaktifan masyarakat tentang informasi yang benar, serta mampu
menyaring informasi yang valid dan mencerahkan.
2. Sebagai mitra pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi kepada masyarakat seputar pembangunan, program
pemerintah dan berbagai kebutuhan informasi lainnya yang dianggap penting dan
mendidikan masyarakat.
3. Sebagai mediator komunikasi dan informasi
pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
4. Sebagai penerima, dan penyebar infromasi
dan berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraan.
BAB IV
USAHA
Pasal 6
Untuk
mencapai tujuan organisasi, KIM PAMEKASAN HEBAT" melakukan berbagai usaha
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang
berlaku.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN
"KIM PAMEKASAN HEBAT"
Pasal 7
Fungsi
"KIM PAMEKASAN HEBAT":
1. Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan
Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down.
2. Sebagai peningkatan media literacy
dilingkungan anggota KIM dan mendorong peningkatan literasi di kalangan
masyarakat melalui penyebaran informasi di website organisasi "KIM
PAMEKASAN HEBAT".
3. Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah
dengan KIM.
4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai
ekonomis melalui pengelolaan informasi dan jasa produksi informasi yang
menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan
masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah.
Pasal 8
Tugas
"KIM PAMEKASAN HEBAT":
1. Mewujudkan Masyarakat aktif, peduli, peka
dan memahami informasi (melek media).
2. Memberdayakan masyarakat agar dapat
memilah, memilih informasi yang dibutuhkan.
3. Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan
kebersamaan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 9
Peran
"KIM PAMEKASAN HEBAT":
1. Mengelola informasi, mendiseminasi
informasi kepada pihak yang berkompeten.
2. Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di
bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan
pembangunan dalam mewujudkan cita ideal Pamekasan Hebat.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN
KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi
"KIM PAMEKASAN HEBAT" berkedudukan di tingkat Kabupaten Pamekasan
dengan Lokasi Sekretariat KIM di Perumahan Rongkarong, Rt03, Rw09, Jalan Sersan
Mesrul Gang V, Keluragan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten
Pamekasan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Kepengurusan "KIM PAMEKASAN
HEBAT" terdiri dari:
Ø Ketua
Ø Sekretaris
Ø Bendahara
Ø Seksi-Seksi
Ø Anggota
2. Kepengurusan "KIM PAMEKASAN
HEBAT" berasal dari profesional, akademisi, wartawan, tokoh masyarakat dan
didaftarkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Bagian
Humas yang memiliki tupoksi KIM.
3. Penggantian atau perombakan susunan
pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT",
organisasi profesi yang membidangi media dan jurnalistik yang menjadi penasihat
KIM.
BAB VIII
PENASIHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
Ø Bupati Pamekasan
Ø PWI Pamekasan
Ø Dinas InfoKom Pemkab Pamekasan
Ø Dinas InfoKom Pemprov Jawa Timur
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana
dan Keuangan Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" diperoleh dari :
1.1. APBN
1.2. APBD Propinsi Jawa Timur
1.3. APBD Pemkab Pamekasan
1.4. Swadaya
1.5. Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat
2.
Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau
setiap akhir tahun dan dipertanggung jawabkan kepada penyandang dana.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Segala
hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar
(AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan
setiap lima tahun sekali, dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari
pengurus sekurangkurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
"KIM PAMEKASAN HEBAT"
Pasal 16
Pembubaran
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" hanya dapat dilakukan dalam
Musyarawah Besar (Mubes) yang diketahui oleh Pembina dan Penasihat.
BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran
Dasar ini disahkan di Pamekasan oleh Rapat Pengurus Organisasi "KIM
PAMEKASAN HEBAT" dan ditanda tangani ketua.
Ditetapkan
di Pamekasan:
Pada
Tanggal: 28 Oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT (KIM) PAMEKASAN HEBAT
BAB I
UMUM
Pasal 1
Organisasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "PAMEKASAN HEBAT" adalah suatu
Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kekompakan
dan kegotong-royongan.
BAB II
USAHA-USAHA
Pasal 2
Untuk
mencapai maksud dan tujuan organisasi, "KIM PAMEKASAN HEBAT"
melakukan :
1. Penyusunan Program Kerja KIM
2. Merekrut warga masyarakat yang dinilai
kompeten sebagai anggota KIM
3. Melengkapi sarana dan pra-sarana organisasi
4. Mengelola dana bantuan
5. Sebagai Mitra Pemerintah dalam mengakses
dan mendistribusikan informasi kepada khalayak melalui website
pamekasanhebat.com.
6. Bekerjasama dengan organisasi
kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
7. Berupaya mencari mitra kerja/ sponsorship
untuk keberlangsungan kegiatan organisasi.
8. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan
Dinas Infokom Pemkab Pamekasan dan atau institusi lainnya terkait penyebaran
informasi kepada masyarakat di tingkat Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam
upaya pemenuhan layanan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
"KIM
PAMEKASAN HEBAT" adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk
masyarakat) dalam penyediaan informasi yang mendidik dalam berupaya mewujudkan
masyarakat melek media. Oleh karenanya, keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh
masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi yang membidangi
informasi atau jurnalistik.
Pasal 4
Keanggotaan
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" berakhir karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis
3. Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat
Keputusan Ketua KIM dengan pemberitahuan kepada Dishubkominfo Pemkab Pamekasan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas
wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT"
disusun sebagai berikut :
Ø PENASEHAT
a.
Memberikan petunjuk
kepada Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" dalam pelaksanaan program
yang diamanatkan
b.
Mengarahkan
terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi
"KIM PAMEKASAN HEBAT".
Ø PEMBINA
a. Memberikan pembinaan langsung/ tidak
langsung kepada Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT"
b. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam
kegiatan Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".
Ø PENGURUS "KIM PAMEKASAN HEBAT"
a. Mengesahkan AD dan ART Organisasi "KIM
PAMEKASAN HEBAT"
b. Memimpin dan mengendalikan Organisasi
berdasarkan AD dan ART
c. Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan
keputusan-keputusan Rapat Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT".
d. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" dengan Badan/Lembaga/ Instansi
Pemerintah dan Swasta.
e. Bertanggung jawab kepada Pemerintah
setempat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
1.
Sumber Dana "KIM PAMEKASAN HEBAT" berasal dari:
1. APBD Propinsi Jawa Timur
2. APBD Pemkab Pamekasan
3. Swadana
4. Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat
2.
Keuangan "KIM PAMEKASAN HEBAT" digunakan untuk membiayai:
1. Kegiatan Organisasi
2. Pengeluaran Rutin
3. Pengeluaran Khusus/Sosial
4. Peningkatan kapasitas dan
kualitas SDM pengurus dan anggota KIM
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan
lebih lanjut dengan keputusan Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT"
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya
dapat dilakukan karena:
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
2. Penyesuaian perkembangan
Organisasi.
Disahkan
di : Pamekasan
Pada
Tanggal : 28 Oktober 2018.
0 Komentar