AD/ART Kim Pamekasan Hebat


ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) PAMEKASAN HEBAT.

PEMBUKAAN
Terwujudnya tatanan masyarakat berkualitas, melek informasi merupakan cita ideal yang ingin diwujudkan dan menjadi cita ideal semua elemen masyarakat, bangsa dan negara ini.  Sebagai warga negara yang baik, yang peduli akan pentingnya akan informasi, maka kami komunitas masyarakat Pamekasan peduli informasi mendidik, mencerahkan dan bertanggung jawab di Kabupaten Pamekasan pada tangal, 24 Oktober 2018 pada pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan di Perumahan Rongkarong, Rt03, Rw06, Jalan Sersan Mesrul Gang V, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan membentuk kelompok kecil yang dinamakan Kelompok Informasi Masyarakat dengan alamat website: pamekasanhebat.com/kim.pamekasanhebat.com.


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM PAMEKASAN HEBAT)

BAB I
NAMA dan BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ini diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat Pamekasan Hebat, dan selanjutnya disebut "KIM PAMEKASAN HEBAT".

Pasal 2
Bentuk Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan, kesejahteraan rakyat dan kewirausahaan dengan kebutuhannya.

BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI
Pasal 3
Azas Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" adalah Pancasila dengan bercirikan
kebersamaan, kekompakan dan kegotong-royongan.

Pasal 4
Dasar Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" adalah :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F
2.      GBHN tahun 2004
3.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
6.      Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM PAMEKASAN HEBAT" ini ini adalah:
1  Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat tentang informasi yang benar, serta mampu menyaring informasi yang valid dan mencerahkan.
2. Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat seputar pembangunan, program pemerintah dan berbagai kebutuhan informasi lainnya yang dianggap penting dan mendidikan masyarakat.
3.   Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan
4.  Sebagai penerima, dan penyebar infromasi dan berinterksi sesama anggota mayarakat guna meningkatkan kesejahteraan.

BAB IV
USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan organisasi, KIM PAMEKASAN HEBAT" melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN "KIM PAMEKASAN HEBAT"
Pasal 7
Fungsi "KIM PAMEKASAN HEBAT":
1.      Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down.
2.      Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM dan mendorong peningkatan literasi di kalangan masyarakat melalui penyebaran informasi di website organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".
3.      Sebagai mitra dialog anatara Pemerintah dengan KIM.
4.      Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi dan jasa produksi informasi yang menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah.

Pasal 8
Tugas "KIM PAMEKASAN HEBAT":
1.      Mewujudkan Masyarakat aktif, peduli, peka dan memahami informasi (melek media).
2.      Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan.
3.      Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 9
Peran "KIM PAMEKASAN HEBAT":
1.      Mengelola informasi, mendiseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten.
2.      Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan dalam mewujudkan cita ideal Pamekasan Hebat.

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS DAN KEDUDUKAN ORANISASI
Pasal 10
Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" berkedudukan di tingkat Kabupaten Pamekasan dengan Lokasi Sekretariat KIM di Perumahan Rongkarong, Rt03, Rw09, Jalan Sersan Mesrul Gang V, Keluragan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.      Kepengurusan "KIM PAMEKASAN HEBAT" terdiri dari:
Ø  Ketua
Ø  Sekretaris
Ø  Bendahara
Ø  Seksi-Seksi
Ø  Anggota
2.      Kepengurusan "KIM PAMEKASAN HEBAT" berasal dari profesional, akademisi, wartawan, tokoh masyarakat dan didaftarkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Bagian Humas yang memiliki tupoksi KIM.
3.      Penggantian atau perombakan susunan pengurus harus disetujui oleh Ketua Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT", organisasi profesi yang membidangi media dan jurnalistik yang menjadi penasihat KIM.


BAB VIII
PENASIHAT DAN PEMBINA
Pasal 12
Ø  Bupati Pamekasan
Ø  PWI Pamekasan
Ø  Dinas InfoKom Pemkab Pamekasan
Ø  Dinas InfoKom Pemprov Jawa Timur

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan Keuangan Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" diperoleh dari :
            1.1. APBN
            1.2. APBD Propinsi Jawa Timur
            1.3. APBD Pemkab Pamekasan
            1.4. Swadaya
            1.5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dipertanggung jawabkan kepada penyandang dana.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).  Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan setiap lima tahun sekali, dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurangkurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI "KIM PAMEKASAN HEBAT"
Pasal 16
Pembubaran Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" hanya dapat dilakukan dalam Musyarawah Besar (Mubes) yang diketahui oleh Pembina dan Penasihat.

BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Pamekasan oleh Rapat Pengurus Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" dan ditanda tangani ketua.

Ditetapkan di Pamekasan:
Pada Tanggal: 28 Oktober 2018



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) PAMEKASAN HEBAT

BAB I
UMUM
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "PAMEKASAN HEBAT" adalah suatu Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kekompakan dan kegotong-royongan.

BAB II
USAHA-USAHA
Pasal 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, "KIM PAMEKASAN HEBAT" melakukan :
1.      Penyusunan Program Kerja KIM
2.      Merekrut warga masyarakat yang dinilai kompeten sebagai anggota KIM
3.      Melengkapi sarana dan pra-sarana organisasi
4.      Mengelola dana bantuan
5.      Sebagai Mitra Pemerintah dalam mengakses dan mendistribusikan informasi kepada khalayak melalui website pamekasanhebat.com.
6.      Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
7.      Berupaya mencari mitra kerja/ sponsorship untuk keberlangsungan kegiatan organisasi.
8.      Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Infokom Pemkab Pamekasan dan atau institusi lainnya terkait penyebaran informasi kepada masyarakat di tingkat Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam upaya pemenuhan layanan masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
"KIM PAMEKASAN HEBAT" adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat) dalam penyediaan informasi yang mendidik dalam berupaya mewujudkan masyarakat melek media. Oleh karenanya, keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi yang membidangi informasi atau jurnalistik.

Pasal 4
Keanggotaan Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" berakhir karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Atas permintaan sendiri secara tertulis
3.      Dicabut Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua KIM dengan pemberitahuan kepada Dishubkominfo Pemkab Pamekasan.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT" disusun sebagai berikut :
Ø  PENASEHAT
a.                   Memberikan petunjuk kepada Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" dalam pelaksanaan program yang diamanatkan
b.                  Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".
Ø  PEMBINA
a.   Memberikan pembinaan langsung/ tidak langsung kepada Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT"
b. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT".
Ø  PENGURUS "KIM PAMEKASAN HEBAT"
a.       Mengesahkan AD dan ART Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT"
b.      Memimpin dan mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART
c.       Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan Rapat Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT".
d.      Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi "KIM PAMEKASAN HEBAT" dengan Badan/Lembaga/ Instansi Pemerintah dan Swasta.
e.       Bertanggung jawab kepada Pemerintah setempat.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
1. Sumber Dana "KIM PAMEKASAN HEBAT" berasal dari:
            1. APBD Propinsi Jawa Timur
            2. APBD Pemkab Pamekasan
            3. Swadana
            4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Keuangan "KIM PAMEKASAN HEBAT" digunakan untuk membiayai:
            1. Kegiatan Organisasi
            2. Pengeluaran Rutin
            3. Pengeluaran Khusus/Sosial
            4. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pengurus dan anggota KIM

BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus "KIM PAMEKASAN HEBAT"
2.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena:
            1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
            2. Penyesuaian perkembangan Organisasi.

Disahkan di     : Pamekasan
Pada Tanggal : 28 Oktober 2018.

Posting Komentar

0 Komentar